Definisi etika dan bisnis sebagai sebuah profesi
1. Hakekat Mata Kuliah Etika BisnisMenurut Sonny (Keraf, 2018) mempunyai tiga asumsi pokok yaitu:
a. Etika bisnis hanya tempat dan relevansi bagi mereka yang ingin berbisnis secara berhasil dan tahan lama. Etika bisnis hanya akan sulit punya tempat dan relevansi bagi mereka yang hanya berfikir tentang bisnis hari ini hanya berfikir tentang untung sesaat. Karena itu, etos bisnis, tradisi, kebiasaan berbisnis secara baik dan etis memang menjadi sebuah tuntutan dari dalam setiap perusahaan yang berkeinginan untuk membangun sebuah dinasti bisnis yang tahan lama. Bagi pelaku bisnis yang berfikir dalam pola ini, etika bisnis bukan lagi merupakan sebuah tanda tanya, melainkan sebuah tanda seru
b.Bisnis modern yang diwarnai oleh persaingan yang ketat secara fair. artinya bisnis modern berlangsung dalam pasar yang terbuka dan bebas dan bukan pasar yang tertutup yang tertutup dan monopolistis. Artinya bisnis tanpa perlindungan politik, tanpa monopoli, dan tanpa hak istimewa bagi kelompok bisnis tertentu.
c. Keuntungan sebagai tujuan bisnis, kalau bukan tujuan satu-satunya dan etika tidak ada kontradiksi.
2. Definisi Etika Dan Bisnis
a. Etika
Secara teoritis kita dapat membedakan dua pengertian etika- kendati dalam penggunaan praktis sering tidak mudah dibedakan. pertama, etika berasal dari kata yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kebiasaan ini lalu terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah kebiasaan.(Sonny Keraf, 2018)
b. Bisnis
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi dalam kegiatan ini adalah tukar-menukar, jual-beli, memproduksi- memasarkan, bekerja-memperkerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya, dengan maksud memperoleh untung. Mungkin bisnis dapat dilukiskan sebagai kegiatan ekonomis yang kurang lebih terstruktur atau terorganisasi untuk menghasilkan untung. Dalam bisnis modern untuk itu diekspresikan dalam bentuk uang, tetapi hal itu tidak hakiki untuk bisnis. Yang penting ialah kegiatan antar-manusia ini bertujuan mencari untung dan karena itu menjadi kegiatan ekonomis. (K. Bertens, 2015)
3. Etiket Moral, Hukum dan Agama
a. Etiket Moral
Moralitas berasal dari kata latin mos, yang dalam bentuk jamaknya (mores) berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Jadi, dalam pengertian pertama ini, yaitu pengertian harfiahnya, etika dan moralitas, sama-sama berarti sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan. (Sonny Keraf, 2018)
b. Etiket Hukum
Norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini mencerminkan harapan, keinginan, dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat tersebut harus diatur secara baik. Karena itu, ia mengikat semua anggota masyarakat tanpa terkecuali. (Sonny Keraf, 2018)
c. Etiket Agama
Dalam hal ini agama dan kebudayaan lalu di anggap sebagai sumber utama nilai moral dan aturan atau atau norma moral dan etika. Ini tidak berarti bahwa nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan dan dikenal dalam agama lain. Secara umum dapat dikatakan bahwa nilai moral yang yang dianut dalam semua agama dalam sampai tingkat tertentu dapat di andaikan sama. Agama dan budaya hanyalah wadah yang melembagakan nilai dan aturan moral tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik sebagai manusia. (Sonny Keraf, 2018)
Apakah etika dan etiket itu sama? Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita menganggap keduanya mempunyai arti yang sama, tapi sebenarnya ada perbedaan di antara keduanya. Etiket berasal dari bahasa Prancis yaitu “ethiquete” yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Sedangkan etika itu berasal dari bahasa Yunani/latin berarti falsafah moral dan merupakan bagaimana cara hidup yang baik dan benar dilihat dari sosial, budaya dan agama. Walaupun demikian keduanya juga memiliki kesamaan yaitu:
1. Keduanya mempunyai objek yang sama yaitu perilaku atau tindak tanduk manusia.
2. Keduanya mengatur perilaku manusia secara normatif, yang berarti bahwa perilaku manusia dan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukannya.
4. Klasifikasi Etika
a. Etika Dentologi
Istilah ‘deontologi’ berasal dari kata yunani deon, yang berarti kewajiban. karena itu, etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut etika deontologi, suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri. Dengan kata lain, tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. (Sonny Keraf, 2015)
b. Etika Teleologi
Etika Teleologi justru mengukur baikDefinisi etika dan bisnis sebagai sebuah profesi berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. (Sonny Keraf, 2015)
c. Etika Utilitarisme
Paham atau aliran dalam filsafat moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan(the principle of utility) sebagai prinsip moral yang paling mendasar. Dengan prinsip kegunaan dimaksudkan prinsip yang menjadikan kegunaan sebagai tolak ukur pokok untuk menilai dan mengambil keputusan apakah suatu tindakan itu secara moral dapat dibenarkan atau tidak.
5. Konsepsi Etika
Istilah etika berasal dari kata yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya (ta etha) berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Dalam pengertian ini etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. (Sonny Keraf, 2018)
CONTOH KASUS:
Krisis yang
dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global,
tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut.
Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan
oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
- Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
- Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua
permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi
nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi
perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.Kasus Bank
Century sangat merugikan nasabahnya dimana setelah Bank Century
melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan
transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai.
Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak
dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama.
Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta
klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat
memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau
tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller
dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan
kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal
13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk
valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun
juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito
ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini
terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan
dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun
sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank
Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya,
produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar
di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century
mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini
menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah
melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki
kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi
penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan
kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain
itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai
tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan
menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah
dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas
kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi
terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini
dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.
Solusi Pemecahan Masalah Pelanggaran Etika Bisnis
Dari sisi
manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal
tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank
Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan
nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana
pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk
menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century
harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau
tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta
karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut
memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager
beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap
sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi
lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum
dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih
mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena
salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang
aman.
Dari sisi
pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran
etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk
menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan
mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan
manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah.
Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana
nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham
hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan,
karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham
sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana
ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah.
Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai
dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang
sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus
Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana
Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3
trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari
nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan maka
menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah
tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri
dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih
investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan
kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah
berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan
produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan
kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari
bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas
dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana
sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif
ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus
Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan
masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional
lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan
krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum.
Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani
dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank
yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak
saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank
Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih
memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus
yang sama.
Prinsip Etika dalam Bisnis serta Etika dalam Lingkungan
Prinsip Prinsip Etika BisnisSecara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud. Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut :
- Prinsip Otonomi dalam Etika Bisnis
- Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis
- Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis
- Hormat Pada Diri Sendiri
Hal di atas hamper sama dengan arti hormat pada diri sendiri. Apabila dapat menghormati diri sendiri maka akan menimbulkan efek positif khususnya bagi diri sendiri dan lingkungan pada umumnya. Hormat pada diri sendiri mempunyai arti yaitu memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan rohani). Dalam hormat pada diri sendiri membuat penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku itu sangatlah penting karena hal tersebut akan menimbulkan pencritaan yang baik pada diri kita.
- Hak dan Kewajiban
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
- Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
- Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
- Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
- Teori Etika Lingkungan
1. Teori Antroposentrisme Icori ini memamdang-manusia sehagai_pusat dari system alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitannya dengan alam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat perhatian dan nilai sejauh menunjang kepentingan manusia.
Bagi teori ini etika hanya berlaku bagi manusia, segala tuntutan terhadap kewajiban dan tanggungjawab moral manusia terhadap lingkungan hidup dianggap sesuatu yang berlebihan, kalaupun ada itu semata-mata demi memenuhi kepentingan sesama manusia. Teori semacam ini dinilai bersifat instrumentalistik (karena meng- anggap pola hubungan manusia dan alam dilihat hanya dalam relasi instru- mental, kalaupun peduli demi memenuhi kebutuhan manusia) dan egoistis (karena hanya mengutamakan kepentingan manusia).
2. Teori Biosentrisme Teori ini menganggap alam mempunyai nilai pada dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia. Ciri etika ini adalah biocentric, karena menganggap setiap kehidupan dan makhluk hidup mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Alam perlu diperlakukan secara moral terlepas dari apakah ia berguna atau tidak bagi manusia. Sehingga etika tidak lagi dipahami secara terbatas pada komunitas manusia, namun berlaku juga bagi seluruh komunitas biotis, termasuk komunitas makhluk hidup lain.
3. Teori Ekosentrisme Etika ini memusatkan pada seluruh komunitas ekologis baik yang hidup maupun tidak, karena secara ekologis makhluk hidup dan benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu sama lain. Salah satu versi yang terkenal dari teori ini adalah Deep Ecology.
Teori ini memusatkan perhatian pada kepada semua spesies, termasuk spesies bukan manusia, dan menekankan perhatiannya pada jangka panjang. dan tak kalah pentingnya merupakan gerakan diantara orang-orang yang mempunyai sikap dan keyakinan yang sama, mendukung suatu gaya hidup yang selaras dengan alam, dan sama-sama memperjuangkan isu lingkungan dan politik.
- Prinsip-prinsip Etika Lingkungan
- Sikap Hormat terhadap Alam (Respect for Nature)
- Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature)
- Prinsip Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
- Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian (Caring for Nature)
- Prinsip “No Harm”
- Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
- Prinsip Keadilan
- Prinsip Demokrasi
- Prinsip Integritas Moral
Contoh Kasus: Stakeholder
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu system stakeholder primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
Model Etika dalam Bisnis, Sumber Nilai Etika dan Fakto-Faktor yang Mempengaruhi Etika Manajerial
Immoral Manajemen
Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang- memiliki manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Immoral manajemen sangat banyak kita temukan dalam komunitas kita. Para pelaku bisnis yang tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan diri mereka secara individu atau kelompok mereka.
Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe amoral ini, yaitu
1. Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral (unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer seperti ini biasanya lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan menjadikan hukum sebagai pedoman dalam beraktivitas.
2. Kedua, tipe manajer yang sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara sengaja melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan bisnis mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun manajer tipe ini terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi kehidupan pribadi kita, tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan etika dan moralitas.
Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang manajer yang termasuk dalam tipe ini tentu saja menginginkan keuntungan dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis, yang dijalankannya dapat diterima secara legal dan juga tidak melanggar etika ada dalam komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi hukum yang berlaku.
Agama, Filosofi, Budaya dan Hukum
1. Agama
Agama adalah sumber dari segala moral dalam etika apapun dengan kebenarannya yang absolut. Tiada keraguan dan tidak boleh diragukan nilai-nilai etika yang bersumber dari agama. Agama berkorelasi kuat dengan moral. Setiap agama mengandung ajaran moral atau etika yang di jadikan pegangan bagi para penganutnya.
2. Filsafat
Sumber utama nilai-nilai etika yang dapat dijadikan sebagai acuan dan referensi dalam pengelolaan dan pengendalian perilaku pebisnis dengan aktifitas usaha bisnisnya adalah filsafat. Ajaran-ajaran filsafat tersebut mengandung nilai-nilai kebenaran yang bersumber dari pemikiran-pemikiran filsuf dan ahli filsafat yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman.
3. Budaya
Budaya yang mengalami transisi akan melahirkan nilai, aturan-aturan dan standar-standar yang diterima oleh suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku seseorang, suatu kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar.
4. Hukum
Hukum merupakan aturan hidup yang bersifat memaksa dan si pelanggar dapat diberi tindakan hukum yang tegas dan nyata. Hukum moral dalam banyak hal lebih banyak mewarnai lilai-nilai etika. Hukum moral adalah tuntunan perilaku manusia yang ditaati karena kesadaran yang bersumber pada hati nurani dan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan. Selain hukum moral yang biasanya tidak tertulis dan hanya ditulis untuk penjelasan informasi semata, etika bisnis juga mengadopsi aturan-aturan yang berlaku pada suatu daerah, negara atau kesepakatan-kesepakatan hukum internasional.
Leadership
Satu hal penting dalam penerapan etika bisnis di perusahaan adalah peran seorang pemimpin/leadership. Pemimpin menjadi pemegang kunci pelaksanaan yang senantiasa dilihat oleh seluruh karyawan. Di berbagai kondisi, saat krisis sekalipun, seorang pemimpin haruslah memiliki kinerja emosional & etika yang tinggi. Pada prakteknya, dibutuhkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual dari seorang pemimpin dalam penerapan etika bisnis ini. Kepemimpinan yang baik dalam bisnis adalah kepemimpinan yang beretika. Etika dalam berbisnis memberikan batasan akan apa yang yang sebaiknya dilakukan dan tidak. Pemimpin sebagai role model dalam penerapan etika bisnis, akan mampu mendorong karyawannya untuk terus berkembang sekaligus memotivasi agar kapabilitas karyawan teraktualisasi.
Strategi dan Performasi
Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya mencapai tujuan perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa harus menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan perusahaan dengan cara yang jujur.
Karakter Individu
Perjalanan hidup suatu perusahaan tidak lain adalah karena peran banyak individu dalam menjalankan fungsi-fungsinya dalam perusahaan tersebut. Perilaku para individu ini tentu akan sangat mempengaruhi pada tindakan-tindakan mereka ditempat kerja atau dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Semua kualitas individu nantinya akan dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor yang diperoleh dari luar dan kemudian menjadi prinsip yang dijalani dalam kehidupannya dalam bentuk perilaku. Faktor-faktor tersebut yang pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh budaya ini adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya. Seorang berasal dari keluarga tentara, mungkin saja dalam keluarganya di didik dengan disiplin yang kuat, anak anaknya harus beraktivitas sesuai dengan aturan yang diterapkan orang tuanya yang kedua, perilaku ini akan dipengaruhi oleh lingkunganya yang diciptakan di tempat kerjanya.
Budaya Organisasi
Budaya organisasi adalah suatu kumpulan nilai-nilai, norma-norma, ritual dan pola tingkah laku yang menjadi karakteristik suatu organisasi. Setiap budaya perusahaan akan memiliki dimensi etika yang didorong tidak hanya oleh kebijakan-kebijakan formal perusahaan, tapi juga karena kebiasaan-kebiasaan sehari-hari yang berkembang dalam organisasi perusahaan tersebut, sehingga kemudian dipercayai sebagai suatu perilaku, yang bisa ditandai mana perilaku yang pantas dan mana yang tidak pantas.
Budaya-budaya perusahaan inilah yang membantu terbentuknya nilai dan moral ditempat kerja, juga moral yang dipakai untuk melayani para stakeholdernya. Aturan-aturan dalam perusahaan dapat dijadikan yang baik. Hal ini juga sangat terkait dengan visi dan misi perusahaan.
Contoh Kasus Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
PT
Waskita Karya (Persero) berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance secara menyeluruh dan konsisten dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Corporate
Governance pada dasarnya terdiri dari pelaksanaan, fungsi tugas dan
tanggung jawab dari masing-masing bagian dari perusahaan yang terdiri
oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi.
Sebagai Anggaran Dasar, Direksi bertugas menjalankan segala tindakan
yang berkaitan dengan manajemen Perseroan untuk kepentingan Perseroan.
Pelaksanaan tugas oleh Direksi diawasi oleh Dewan Komisaris, Anggaran
sesuai Anggaran Dasar Perseroan, memiliki tugas untuk memantau jalannya
manajemen dan kebijakan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan
Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham melalui
RUPS.
Etika dan Perilaku PT Waskita Karya (Persero)
Dalam
Prosedur inti Waskita di Bidang Etika dan Perilaku PT Waskita Karya
(Persero) berisi persyaratan yang harus dilaksanakan dan larangan yang
harus dihindari sebagai implementasi terjemahan prinsip Good Corporate
Governance (GCG) adalah: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibility,
Independence, dan Keadilan.
Tujuan
dan formulasi tujuan Waskita Prosedur di Bidang Etika dan Perilaku ini
tidak hanya untuk memastikan perusahaan yang harus mematuhi semua
peraturan perusahaan dan perundang-undangan terkait, namun memberikan
panduan bagi perusahaan atau karyawan untuk melakukan interaksi
berdasarkan pada nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari budaya
perusahaan. Dengan demikian, etika bisnis dan etika kerja yang
dijalankan merupakan bagian dari budaya perusahaan.
Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber daya Manusia dan FinansialPasar dan Perlindungan konsumen
- Pasar
Pengertian pasar secara umum dan serimg dikenal adalah tempat pertemuan pembeli dan penjual. Pengertian tersebut adalah pengertian tradisional. Pengertian pasar menurut konsep pemasaran berbeda dengan pengertian pasar tradisional sehari-hari. Perbedaan tersebut karena pasar menurut pemasaran dipandang sebagai sasaran atau tujuan kegiatan pemasaran. Oleh karena itu, pengertian pasar bukanlah bersifat tempat yang statis. Pengertian menurut pemasaran adalah:
Pasar adalah kelompok individual (perorangan maupun organisasi) yang mempunyai permintaan terhadap barang tertentu, berdaya beli, dan berniat merealisasikan pembelian tersebut. - Perlindungan Konsumen
Kata-kata “Perlindungan Konsumen” bukan lagi merupakan istilah atau kata baru dalam kehidupan kita sehari-hari. Undang-Undang Perlindungan Konsumen pun telah diundangkan sejak tahun 1999 di bawah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang tersebut pun telah diberlakukan sejak tanggal diundangkannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia telah berdiri jauh sebelum Undang-Undang Perlindungan Konsumen dibidani dan dilahirkan. Namun demikian perlindungan konsumen di Indonesia masih jauh dari pengharapan. Tulisan ini dibuat untuk memberikan pemahaman lagi bagi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia mengenai pentingnya perlindungan konsumen bagi semua, tidak hanya konsumen tetapi juga pelaku usaha, karena eksistensi atau keberadaan perlindungan konsumen yang baik akan menciptakan sustainability bagi pelaku usaha untuk jangka waktu yang panjang.
Yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Jadi perlindungan konsumen ini adalah suatu upaya (dalam lapangan hukum) yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut dipergunakan oleh konsumen.
Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
Etika Iklan
Iklan dibagi menjadi 2 macam , yaitu iklan yang persuasif dan iklan yang informatif. Iklan yang persuasif biasanya ditemukan pada produk-produk yang bukan kebutuhan umum. Iklan tersebut berusaha untuk menarik hati dan membujuk konsumen untuk membeli produknya. Sedangkan iklan yang informatif adalah iklan yang menyediakan informasi dan memperkenalkan suatu hal. Namun di dalam dunia periklanan tidak ada yang namanya murni iklan persuasif ataupun iklan yang informatif. Iklan selau mengandung unsur dari keduanya.
Etika adalah ilmu tentang hal yang baik maupun hal yang buruk dan tentang hak dan kewajiban dalam bermoral ( Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ). Bisa juga diartikan pada kasus ini, etika dalam periklanan adalah ilmu yang membahas tentang baik atau buruk , hak dan kewajiban yang berkaitan dengan periklanan.
Tata krama dalam periklanan sesuai Etika Pariwara Indonesia, hasil amandemen 2014 meliputi isi iklan, ragam iklan, pemeran iklan, wahana iklan. Menurut Etika Pariwawa Indonesia (EPI), iklan merupakan suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merk kepada khalayaksasarannya, agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengantujuan pengiklan.Termasuk dalam iklan adalah iklan korporat, iklan layanan masyarakat, iklan promo program, pemerekan (branding), ajang (event), danpawikraya (merchandising ).
Ada tiga unsur yang dapat menetukan apakah sebuah iklan itu baik atau tidak yaitu:
1. Etis (berkaitan dengan kepantasan sebuah iklan )
2. Estetis ( berkaitan dengan kelayakan, apakah iklan tersebut layak untuk target marketnya dan apakah jadwal tayangnya iklan tersebut layak )
3. Artistik ( mengandung nilai seni yang tinggi sehingga mengundang perhatian masyarakat. )
Terdapat paling kurang 3 (tiga) prinsip moral, sehubungan dengan penggagasan mengenai etika dalam iklan. Ketiga prinsip itu adalah :
1. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol iklan seringkali dilebih-lebihkan, sehingga bukannya menyajikan informasi mengenai persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan menciptakan kebutuhan baru. Maka yang ditekankan disini adalah bahwa isi iklan yang dikomunikasikan haruslah sungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya dari produksi barang dan jasa. Sementara yang dihindari di sini, sebagai konsekuensi logis adalah upaya manipulasi dengan motif apapun juga.
2. Prinsip Martabat Manusia sebagai Pribadi
Bahwa iklan semestinya menghormati martabat manusia sebagai pribadi semakin ditegaskan dewasa ini sebagai semacam tuntutan imperatif (imperative requirement).
Iklan semestinya menghormati hak dan tanggungjawab setiap orang dalam memilih secara bertanggungjawab barang dan jasa yang ia butuhkan, ini berhubungan dengan dimensi jasa yang ditawarkan (lust), kebanggaan bahwa memiliki barang dan jasa tertentu menentukan status sosial dalam masyarakat, dan lain-lain.
3. Iklan dan Tanggung Jawab Sosial
Manipulasi melalui iklan atau cara apapun merupakan tindakan yang tidak etis. Ada 2 (dua) cara untuk memanipulasi orang dengan periklanan :
a. Subliminal advertising.
Maksudnya adalah teknik periklanan yang sekilas menyampaikan suatu pesan dengan begitu cepat, sehingga tidak dipersepsikan dengan sadar, tapi, tinggal dibawah ambang kesadaran. Teknik ini bisa dipakai di bidang visual maupun audio.
b. Iklan yang ditujukan kepada anak
Iklan seperti ini pun harus dianggap kurang etis, karena anak mudah dimanipulasi dan dipermainkan. Iklan yang ditujukan langsung kepada anak tidak bisa dinilai lain daripada manipulasi saja dan karena itu harus ditolak sebagai tidak etis.
Privasi Konsumen
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. Privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Multimedia Etika Bisnis
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara). Pengertian multimedia ialah penyampaiaan suatu berita yang menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media online.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
1. Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran.
2. Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
3. Hak dan kepentingan stakholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika Produksi
Produksi berarti diciptakannya manfaat, produksi tidak diartikan sebagai menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak seorang pun tapat menciptakan benda. Kegiatan produksi mempunyai fungsi mencipta- kan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada waktu, harga dan jumlah yang tepat. Dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan agar produk yang dihasilkannya mengeluarkan biaya yang termurah, melalui peng- kombinasian penggunaan sumber-sumber daya yang dibutuhkan, tentu saja anpa mengabaikan proses inovasi serta kreasi, Secara praktis, ini memer- lukan perubahan dalam cara membangun. Yakni dari cara produksi konvensional menjadi-cara produksi dengan menggunakan sumber daya alam semakin sedikit, membakar energi semakin rendah, menggunakan ruang-tempat lebih kecil, membuang limbah dan sampah lebih sedikit dengan hasil produk yang setelah dikonsumsi masih bisa didaur ulang.
Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia merupakan pilar penyangga utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam usaha mewujudkan visi dan misi serta tujuan dari organisasi tersebut. Sumber daya manusia merupakan salah satu elemen organisasi yang sangat penting, oleh karena itu harus dipastikan bahwa pengelolaan sumber daya manusia dilakukan sebaik mungkin agar mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya pencapaian tujuan organisasi. Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni: kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakholder, kerja sama yang baik, disiplin dan bertanggung jawab.Subekti menambahkan, suatu individu atau kelompok masyarakat dapat dikatakan memiliki etos kerja yang tinggi, apabila menunjukkan tanda-tanda sebagai berikut:
1. Mempunyai penilaian yang sangat positif terhadap hasilkerja manusia.
2. Menempatkan pandangan tentang kerja, sebagai suatu hal yang amat luhur bagi eksistensi manusia.
3. Kerja yag dirasakan sebagai aktivitas yang bermakna bagi kehidupan manusia.
4. Kerja dihayati sebagai suatu proses yang membuthkan ketekunan dan sekaligus sarana yang penting dalam mewujudkan cita-cita.
5. Kerja dilakukan sebagai bentuk ibadah. Penjelasan ini sangat menunjukkan bahwasanya suatu pekerjaan dalam bidnag apapun haruslah beretika dengan benar sesuai dengan profesi dari masing-masing individu.
Hak-hak Pekerja
Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja atau buruh, maka pemerintah mengeluarkan peraturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan pemerintah bahkan keputusan-keputusan mentri yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 1 disebutkan bahwa pekerja /buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Hubungan Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslahs bisa melahirkan suatu win-winsituation.Ekonomi Islam mengajarkan kepada pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan kerjasama. Kerjasama ini tentunya bertujuan untuk saling tolong-menolong untuk mencapai keuntungan dalam kerangka keIslaman. Hal-hal yang pertama kali harus diperhatikan adalah masalah akad. Pengaturan akad adalah:
1. Rukun akad seperti penjual, pembeli barang, harga, akad, ijab qabul.
2. Syarat akad :
a. Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas orang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syari’ah.
b. Harga barang dan jasa harus jelas.
c. Tempat penyerahan harus jelas karena alan berdampak pada biaya transaksi.
d. Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan penjual
Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis dan Analisisnya
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harus mengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif
A. Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar persaingan sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah. Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
B. Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau langka.
C. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk pasar.
D. Monopoli & Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
E. Etika Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
- Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
- Memaksimalkan utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
- Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara bebas.
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan model-model kompetisi.
Perspektif etika bisnis dalam ajaran islam dan barat, etika profesi
1. Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami
Salah satu kajian penting dalam
Islam adalah persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah acode or
set of principles which people live (kaedah atau seperangkat prinsip
yang mengatur hidup manusia). bahwa etika bisnis Islam mempunyai fungsi
substansial yang membekali para pelaku bisnis, beberapa hal sebagai
berikut :
1. Membangun kode etik islami yang
mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka
ajaran agama. Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi
pelaku bisnis dari resiko.
2. Kode ini dapat menjadi dasar
hukum dalam menetapkan tanggungjawab para pelaku bisnis, terutama bagi
diri mereka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas
segalanya adalah tanggungjawab di hadapan Allah SWT.
3. Kode etik ini dipersepsi sebagai
dokumen hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang muncul, daripada
harus diserahkan kepada pihak peradilan.
4. Kode etik dapat memberi
kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara
sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja.
5. Sebuah hal yang dapat membangun persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua.
Berikut ini ada 5 ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam.
1. Kesatuan(Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana
terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek
kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi
keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan
keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan
keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas
dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal
maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam
sistem Islam.
2. Keseimbangan(Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil
dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim.
Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi
orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima
takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar
atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis,
Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang
tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah
ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi
orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi
saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap
suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah
karena adil lebih dekat dengan takwa.”
3.KehendakBebas(FreeWill)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai
etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan
kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan
bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
4.Tanggungjawab(Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang
mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya
pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan
dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan
batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan
bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5.Kebenaran:kebajikandankejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung
makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu
kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad
(transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun
dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Masyarakat Islam adalah masyarakat
yang dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal ini, etika dengan
agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan
dan perilakunya. Jika barat meletakkan “Akal” sebagai dasar
kebenarannya. Maka, Islam meletakkan “Al-Qur’an” sebagai dasar
kebenaran.
2. Teori Ethical Egoism
Teori Ethical Egoism, Teori ini hanya melihat
diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah dari suatu
perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal tersebut
mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa
dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika
akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku
yang bersangkutan
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa
tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar
pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan
moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan
dirinya.
Terdapat dua kategori utama Egoisme iaitu Psychological Egoism dan Ethical Egoism.
(a) Egoisme Secara Psikologi
Psychological Egoism berpandangan
bahawa setiap ormg sentiasa didorong oleh tindakan untuk kepentingan
diri. lanya juga mendakwa bahawa manusia sentiasa melakukan
perkara-perkara yang dapat memuaskan hati mereka ataupun yang mempunyai
kepentingan peribadi. Teori ini menerangkan bahawa tidak kira apa alasan
yang diberikan oleh seseorang, individu sebenarnya bertindak sedemikian
sematamata untuk memenuhi hasrat peribadi. Sekiranya pandangan ini
benar maka keseluruhan prinsip etika adalah tidak berguna lagi.
(b) Egoisme Etikal
Ethical Egoism menegaskan bahawa
kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi
kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung
akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Ethical Egoism adalah berbeza
dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah
dan bercakap benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh
nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks
ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan
peribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan
memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas
dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.
3. Teori Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin,
relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti
katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia,
budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan
perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan
etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar
dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya
masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan
pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
4. Konsep Deontology
Berasal dari bahasa yunani Deon yang
berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih
menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut
teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun
berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini
adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.
Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan.
Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi,
namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
5. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi , kode etik , serta
proses sertifikasi dan lisensiyang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer ,teknik desainer, tenaga pendidik.
6. Kode Etik
Pengertian kode etik dan tujuannya –
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar &
baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa
yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau
secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan.
Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Tujuan kode etik yaitu supaya
profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau
para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari
yang tidak profesional.
7. Prinsip Etika Profesi
Tuntutan profesional sangat erat
hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode
etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk
suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang
paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja
prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip
etika pada umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku
bagi kaum profesional sejauh mereka adalah manusia.
1. Pertama, prinsip tanggung jawab.
Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang
yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung
jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan
terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya
diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya
untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan
hasil yang maksimum dan dengan moto yang terbaik.
2. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan . Prinsip ini terutama
menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia
tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya
orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula.
Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang
profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun
termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya .prinsip
“siapa yang datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan
perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam arti yang
seluas-luasnya .jadi, orang yang profesional tidak boleh membeda-bedakan
pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya itu jangan sampai
terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional dikurangi
kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar
secara memadai.3. Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4. Prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya.
DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2014. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas Dalam Memahami Konsep dan Faktor-Faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Bertens, K. 2013. Pengantar Etika BisnisI. Yogyakarta: Kanisius
Keraf, Sonny. 2018. Erika Bisnis Tuntutan Dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis, Edisi ketiga, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Ahmad, Mustaq. 2001. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Badroen, Faishal dkk. 2007. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta : Kencana
Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum Mu`amalat. Yogyakarta : UII Press
https://www.google.com/amp/s/hakimfajrurachman.wordpress.com/2016/01/04/hubungan-perusahaan-dengan-stakeholder-lintas-budaya-dan-pola-hidup-audit-sosial/amp/
http://nadieneanggia.blogspot.com/2019/07/contoh-kasus-peran-sistem-pengaturan.html?m=1
http://aisaisyahh.blogspot.com/2017/04/perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika.html?m=1
0 komentar:
Posting Komentar