Definisi etika dan bisnis sebagai sebuah profesi
1. Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis
Menurut Sonny (Keraf, 2018) mempunyai tiga asumsi pokok yaitu:
a. Etika bisnis hanya tempat dan relevansi bagi mereka yang ingin
berbisnis secara berhasil dan tahan lama. Etika bisnis hanya akan sulit
punya tempat dan relevansi bagi mereka yang hanya berfikir tentang
bisnis hari ini hanya berfikir tentang untung sesaat. Karena itu, etos
bisnis, tradisi, kebiasaan berbisnis secara baik dan etis memang
menjadi sebuah tuntutan dari dalam setiap perusahaan yang berkeinginan
untuk membangun sebuah dinasti bisnis yang tahan lama. Bagi pelaku
bisnis yang berfikir dalam pola ini, etika bisnis bukan lagi merupakan
sebuah tanda tanya, melainkan sebuah tanda seru
b.Bisnis modern yang diwarnai oleh persaingan yang ketat secara
fair. artinya
bisnis modern berlangsung dalam pasar yang terbuka dan bebas dan bukan
pasar yang tertutup yang tertutup dan monopolistis. Artinya bisnis tanpa
perlindungan politik, tanpa monopoli, dan tanpa hak istimewa bagi
kelompok bisnis tertentu.
c. Keuntungan sebagai tujuan bisnis, kalau bukan tujuan satu-satunya dan etika tidak ada kontradiksi.
2. Definisi Etika Dan Bisnis
a. Etika
Secara teoritis kita dapat membedakan dua pengertian etika- kendati
dalam penggunaan praktis sering tidak mudah dibedakan. pertama, etika
berasal dari kata yunani
ethos, yang dalam bentuk jamaknya (
ta etha)
berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Dalam pengertian ini etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seorang
maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti
berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, dan segala
kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain
atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kebiasaan ini lalu
terungkap dalam perilaku berpola yang terus berulang sebagai sebuah
kebiasaan.(Sonny Keraf, 2018)
b. Bisnis
Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi dalam kegiatan ini
adalah tukar-menukar, jual-beli, memproduksi- memasarkan,
bekerja-memperkerjakan, dan interaksi manusiawi lainnya, dengan maksud
memperoleh untung. Mungkin bisnis dapat dilukiskan sebagai kegiatan
ekonomis yang kurang lebih terstruktur atau terorganisasi untuk
menghasilkan untung. Dalam bisnis modern untuk itu diekspresikan dalam
bentuk uang, tetapi hal itu tidak hakiki untuk bisnis. Yang penting
ialah kegiatan antar-manusia ini bertujuan mencari untung dan karena itu
menjadi kegiatan ekonomis. (K. Bertens, 2015)
3. Etiket Moral, Hukum dan Agama
a. Etiket Moral
Moralitas berasal dari kata latin
mos, yang dalam bentuk jamaknya
(mores) berarti
‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Jadi, dalam pengertian pertama ini,
yaitu pengertian harfiahnya, etika dan moralitas, sama-sama berarti
sistem nilai tentang bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
yang telah diinstitusionalisasikan dalam sebuah adat kebiasaan yang
kemudian terwujud dalam pola perilaku yang ajek dan terulang dalam kurun
waktu yang lama sebagaimana laiknya sebuah kebiasaan. (Sonny Keraf,
2018)
b. Etiket Hukum
Norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh masyarakat
karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Norma ini mencerminkan harapan,
keinginan, dan keyakinan seluruh anggota masyarakat tersebut tentang
bagaimana hidup bermasyarakat yang baik dan bagaimana masyarakat
tersebut harus diatur secara baik. Karena itu, ia mengikat semua anggota
masyarakat tanpa terkecuali. (Sonny Keraf, 2018)
c. Etiket Agama
Dalam hal ini agama dan kebudayaan lalu di anggap sebagai sumber
utama nilai moral dan aturan atau atau norma moral dan etika. Ini tidak
berarti bahwa nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan dan dikenal
dalam agama lain. Secara umum dapat dikatakan bahwa nilai moral yang
yang dianut dalam semua agama dalam sampai tingkat tertentu dapat di
andaikan sama. Agama dan budaya hanyalah wadah yang melembagakan nilai
dan aturan moral tentang bagaimana manusia harus hidup secara baik
sebagai manusia. (Sonny Keraf, 2018)
Apakah etika dan etiket itu sama? Dalam kehidupan sehari-hari sering
kali kita menganggap keduanya mempunyai arti yang sama, tapi sebenarnya
ada perbedaan di antara keduanya. Etiket berasal dari bahasa Prancis
yaitu “ethiquete” yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara
sesama manusia. Sedangkan etika itu berasal dari bahasa Yunani/latin
berarti falsafah moral dan merupakan bagaimana cara hidup yang baik dan
benar dilihat dari sosial, budaya dan agama. Walaupun demikian keduanya
juga memiliki kesamaan yaitu:
1. Keduanya mempunyai objek yang sama yaitu perilaku atau tindak tanduk manusia.
2. Keduanya mengatur perilaku manusia secara normatif, yang berarti
bahwa perilaku manusia dan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh
dilakukannya.
4. Klasifikasi Etika
a. Etika Dentologi
Istilah ‘deontologi’ berasal dari kata yunani
deon, yang
berarti kewajiban. karena itu, etika deontologi menekankan kewajiban
manusia untuk bertindak secara baik. Menurut etika deontologi, suatu
tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau
tujuan baik dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu
sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri. Dengan kata lain, tindakan
itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakan berdasarkan
kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau
akibat dari tindakan itu. (Sonny Keraf, 2015)
b. Etika Teleologi
Etika Teleologi justru mengukur baikDefinisi etika dan bisnis sebagai
sebuah profesi berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu,
atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu
tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau
kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. (Sonny Keraf, 2015)
c. Etika Utilitarisme
Paham atau aliran dalam filsafat moral yang menekankan prinsip manfaat atau kegunaan(
the principle of utility)
sebagai prinsip moral yang paling mendasar. Dengan prinsip kegunaan
dimaksudkan prinsip yang menjadikan kegunaan sebagai tolak ukur pokok
untuk menilai dan mengambil keputusan apakah suatu tindakan itu secara
moral dapat dibenarkan atau tidak.
5. Konsepsi Etika
Istilah etika berasal dari kata yunani
ethos, yang dalam bentuk jamaknya (
ta etha)
berarti ‘adat istiadat’ atau ‘kebiasaan’. Dalam pengertian ini etika
berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seorang
maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat. Ini berarti
berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, dan segala
kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke
orang yang lain
atau dari satu generasi ke generasi yang lain. (Sonny Keraf, 2018)
CONTOH KASUS:
Krisis yang
dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global,
tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut.
Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan
oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
- Penyelewengan
dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp
1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp
1,4 Triliiun)
- Penjualan
reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana
produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua
permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi
nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi
perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.Kasus Bank
Century sangat merugikan nasabahnya dimana setelah Bank Century
melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan
transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai.
Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak
dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama.
Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta
klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat
memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau
tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller
dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan
kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal
13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk
valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun
juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito
ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini
terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan
dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun
sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank
Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya,
produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar
di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century
mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini
menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah
melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki
kantor cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi
penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan
kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain
itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai
tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas dan
menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah
dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas
kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi
terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini
dapat merugikan dunia perbankan Indonesia.
Solusi Pemecahan Masalah Pelanggaran Etika Bisnis
Dari sisi
manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal
tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank
Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan
nasabah Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana
pemegang saham mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk
menjual reksadana fiktif tersebut kepada nasabah. Manajer Bank Century
harus memilih dua pilihan antara mengikuti perintah pemegang saham atau
tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan kemungkinan dia berserta
karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya manager tersebut
memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan manager
beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap
sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi
lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum
dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih
mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena
salah satu kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang
aman.
Dari sisi
pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran
etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk
menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan
mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan
manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah.
Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana
nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham
hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan,
karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham
sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana
ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah.
Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai
dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang
sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus
Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana
Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3
trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari
nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan maka
menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah
tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri
dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih
investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan
kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah
berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan
produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan
kasus ini kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari
bank-bank nasional menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas
dan lalai dalam memproses kasus yang menimpa Bank Century. Dimana
sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah mengetahui keberadaan reksadana fiktif
ini sejak tahun 2005. Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus
Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan
masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional
lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan
krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum.
Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani
dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank
yang diawasinya. Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak
saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank
Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih
memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus
yang sama.
Prinsip Etika dalam Bisnis serta Etika dalam Lingkungan
Prinsip Prinsip Etika Bisnis
Secara umum etika bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh
oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah dite
ntukan. Oleh karena
itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan
dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang dimaksud.
Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut :
- Prinsip Otonomi dalam Etika Bisnis
Prinsip otonomi dalam etika bisnis adalah bahwa
perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang
dipunyainya. Contoh prinsip otonomi dalam etika binis : perusahaan tidak
tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan tetapi perusahaan
memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang diambilnya
dan tidak
- Prinsip Kejujuran dalam Etika Bisnis
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis merupakan nilai yang
paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja perusahaan.
Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip kejujuran.
Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain yang
terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam
aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai
kejujuran terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap
diri sendiri ini mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola
perusahaan maka pasti akan terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan
dengan prinsip kejujuran terhadap semua pihak terkait.
- Prinsip Keadilan dalam Etika Bisnis
Prinsip keadilan yang dipergunakan untuk mengukur bisnis
menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak yang terkait
memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap keberhasilan
bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam
stakeholder.
Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai
dengan peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis.
Semua pihak harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang
dipakai menentukan atau memberikan kelayakan ini sesuai dengan
ukuran-ukuran umum yang telah diterima oleh masyarakat bisnis dan umum.
Contoh prinsip keadilan dalam etika bisnis : dalam alokasi sumber daya
ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi. Hal ini dapat dilakukan
dengan cara memberikan harga yang layak bagi para konsumen, menyepakati
harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi, mendapatkan
keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.
- Hormat Pada Diri Sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hormat
sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai (takzim, khidmat,
sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat memiliki
pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. Secara
umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling
meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua,
menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi
satu sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa
saling menyayangi yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh
orang lain. Tetapi untuk saat ini untuk kalangan masyarakatIndonesia dua
hal tersebut sudah langka terjadi karena tidak ada kesadaran di diri
masing – masing untuk saling hormat antara sesama. Saling menghormati
satu sama lain tentu saja memberikan manfaat yang sangat positif bagi
diri maupun kenyamanan dalam menjalani hidup. Seperti misalnya dapat
saling membutuhkan, saling mengisi, saling menguntungkan, dan saling
menguatkan satu sama lain.
Hal di atas hamper sama dengan arti hormat pada diri sendiri. Apabila
dapat menghormati diri sendiri maka akan menimbulkan efek positif
khususnya bagi diri sendiri dan lingkungan pada umumnya. Hormat pada
diri sendiri mempunyai arti yaitu memilih dan menentukan perbuatan yang
tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri
sendiri (jasmani dan rohani). Dalam hormat pada diri sendiri membuat
penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma
kehidupan yang berlaku itu sangatlah penting karena hal tersebut akan
menimbulkan pencritaan yang baik pada diri kita.
- Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
- Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh;
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda);
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya;
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
- Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus
melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan
tertib,yang meliputi:
- Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
- Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
- Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
- Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
- Teori Etika Lingkungan
Terdapat 3 (tiga) pandangan teori mengenai etika lingkungan, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
1. Teori Antroposentrisme Icori ini memamdang-manusia sehagai_pusat
dari system alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang
paling menentukan dalam tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang
diambil dalam kaitannya dengan alam, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan
mendapat perhatian dan nilai sejauh menunjang kepentingan manusia.
Bagi teori ini etika hanya berlaku bagi manusia, segala tuntutan
terhadap kewajiban dan tanggungjawab moral manusia terhadap lingkungan
hidup dianggap sesuatu yang berlebihan, kalaupun ada itu semata-mata
demi memenuhi kepentingan sesama manusia. Teori semacam ini dinilai
bersifat instrumentalistik (karena meng- anggap pola hubungan manusia
dan alam dilihat hanya dalam relasi instru- mental, kalaupun peduli demi
memenuhi kebutuhan manusia) dan egoistis (karena hanya mengutamakan
kepentingan manusia).
2. Teori Biosentrisme Teori ini menganggap alam mempunyai nilai pada
dirinya sendiri lepas dari kepentingan manusia. Ciri etika ini adalah
biocentric, karena menganggap setiap kehidupan dan makhluk hidup
mempunyai nilai dan berharga pada dirinya sendiri. Alam perlu
diperlakukan secara moral terlepas dari apakah ia berguna atau tidak
bagi manusia. Sehingga etika tidak lagi dipahami secara terbatas pada
komunitas manusia, namun berlaku juga bagi seluruh komunitas biotis,
termasuk komunitas makhluk hidup lain.
3. Teori Ekosentrisme Etika ini memusatkan pada seluruh komunitas
ekologis baik yang hidup maupun tidak, karena secara ekologis makhluk
hidup dan benda-benda abiotis lainnya saling terkait satu sama lain.
Salah satu versi yang terkenal dari teori ini adalah Deep Ecology.
Teori ini memusatkan perhatian pada kepada semua spesies, termasuk
spesies bukan manusia, dan menekankan perhatiannya pada jangka panjang.
dan tak kalah pentingnya merupakan gerakan diantara orang-orang yang
mempunyai sikap dan keyakinan yang sama, mendukung suatu gaya hidup yang
selaras dengan alam, dan sama-sama memperjuangkan isu lingkungan dan
politik.
- Prinsip-prinsip Etika Lingkungan
Prinsip ini menjadi pegangan dan tuntutan bagi perilaku kita dalam
berha- dapan dengan alam, baik perilaku terhadap alam secara langsung
maupun terhadap sesama maniusia yang berakibat tertentu terhadap alam
2002):
- Sikap Hormat terhadap Alam (Respect for Nature)
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia
sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Dasarnya semua teori etika
lingkungan mengakui bahwa alam semesta untuk dihormati. Secara khusus
sebagai pelaku moral, manusia mem- kewajiban moral untuk menghormati
kehidupan, baik pada manusia pun makhluk lain dalam komunitas ekologis
seluruhnya. Hormat adap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia
sebagai bagian irialam semesta seluruhnya.
- Prinsip Tanggung Jawab (Moral Responsibility for Nature)
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga
kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha,
kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta
dengan isinya. Siap bagian dan benda di alam semesta ini diciptakan oleh
Tuhan dengan ya masing-masing, terlepas dari apakah tujuan itu untuk
kepentingan sia atau tidak. Oleh karena itu, manusia sebagai bagian dari
alam bertanggungjawab pula untuk menjaganya. Tanggung jawab ini saja
bersifat individual tetapi juga kolektif. Kelestarian dan kerusakan
merupakan tanggungjawab bersama seluruh umat manusia. Semua ng harus
bisa bekerjasama bahu membahu untuk menjaga dan meles- aikan alam dan
mencegah serta memulihkan kerusakan alam, serta saling mengingatkan,
melarang dan menghukum siapa saja yang merusak alam.
- Prinsip Solidaritas Kosmis (Cosmic Solidarity)
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan
sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga
mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan. Dalam diri manusia
timbul perasaan solider, senasib sepenanggungan ngan alam dan sesama
makhluk hidup lain. Prinsip ini bisa mendorong manusia untuk
menyelamatkan lingkungan dan semua kehidupan di alam ini. insip ini
berfungsi sebagai pengendali moral untuk mengharmonisasikan usia dengan
ekosistemnya dan untuk mengontrol perilaku manusia Salam batas-bats
keseimbangan kosmis. Solidaritas ini juga mendorong munusia untuk
mengutuk dan menentang setiap tindakan yang menyakitkan houtang tertentu
atau bahkan memusnahkan spesies tertentu.
- Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian (Caring for Nature)
Prinsip satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan,
tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
Prinsip ini tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi,
tetapi mata-mata demi kepentingan alam. Dengan semakin peduli terhadap
alam, mala manusia menjadi semakin matang dengan identitas yang kuat.
- Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai
kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia
tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu. Terdapat kewajiban,
sikap solider dan kepedulian, paling tidak dengan tidak melakukan
tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi makhluk hidup lain di
alam semesta ini (no harm). Jadi kewajiban dan tanggung jawab moral
dapat dinyatakan dengan merawat, melindungi, menjaga dan melestarikan
alam, dan tidak melakukan tindakan seperti membakar hutan dan membuang
limbah sembarangan.
- Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini berarti , pola konsumsi dan produksi manusia modern harus
dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya
sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia. Prinsip
ini menekankan pada nilai, kualitas, cara hidup yang baik, bukan
menekankan pada sikap rakus dan tamak. Ada batas untuk hidup secara
layak sebagai manusia, yang selaras dengan alam.
- Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok
dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan
sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat
sumber daya alam secara lestari. Prinsip ini menekankan bahwa terdapat
akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat untuk ikut
dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan pelestarian serta pemanfaatan
sumber daya alam. Dalam prinsip ini kita perlu memerhatikan kepentingan
masyarakat adat secara lebih khusus, karena dalam segi pemanfaatan
sumber daya dibandingkan dengan masyarakat modern akan kalah dari segi
permodalan, teknologi, informasi dan sebagainya, sehingga kepentingan
masyarakat sangat rentan dan terancam.
- Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didsari terhadap berbagai jenis perbeaan keanekaragaman
sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan
didalam menentukan baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya
alam. Prinsip ini terkait erat dengan hakikat alam, yaitu keanekaragaman
dan pluralitas. Demokrasi memberi tempat seluas-luasnya bagi perbedaan,
keanekaragaman dan pluraritas. Prinsip ini sangat relevan dengan
pengam- bilan kebijakan di bidang lingkungan, dan memberi kan garansi
bagi kebijakan yang pro lingkungan hidup.
- Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku
moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan
publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Contoh Kasus:
Stakeholder
Pemilik modal atau saham, kreditor, karyawan, pemasok, konsumen,
penyalur dan pesaing atau rekanan. Menurut Clarkson, suatu perusahaan
atau organisasi dapat didefinisikan sebagai suatu system stakeholder
primer yang merupakan rangkaian kompleks hubungan antara
kelompok-kelompok kepentingan yang mempunyai hak, tujuan, harapan, dan
tanggung jawab yang berbeda. Perusahaan ini juga harus menjalin relasi
bisnis yang baik dan etis dengan kelompok ini.
Model Etika dalam Bisnis, Sumber Nilai Etika dan Fakto-Faktor yang Mempengaruhi Etika Manajerial
Immoral Manajemen
Immoral manajemen merupakan tingkatan terendah dari model manajemen
dalam menerapkan prinsip-prinsip etika bisnis. Manajer yang- memiliki
manajemen tipe ini pada umumnya sama sekali tidak mengindahkan apa yang
dimaksud dengan moralitas, baik dalam internal organisasinya maupun
bagaimana dia menjalankan aktivitas bisnisnya. Immoral manajemen sangat
banyak kita temukan dalam komunitas kita. Para pelaku bisnis yang
tergolong pada tipe ini, biasanya memanfaatkan kelemahan-kelemahan dan
kelengahan-kelengahan dalam komunitas untuk kepentingan dan keuntungan
diri mereka secara individu atau kelompok mereka.
Amoral Manajemen
Tingkatan kedua dalam aplikasi etika dan moralitas dalam manajemen
adalah amoral manajemen. Berbeda dengan immoral manajemen, manajer
dengan tipe manajemen seperti ini sebenarnya bukan tidak tahu sama
sekali etika atau moralitas. Ada dua jenis lain manajemen tipe amoral
ini, yaitu
1. Pertama, manajer yang tidak sengaja berbuat amoral
(unintentional amoral manager). Tipe ini adalah para manajer yang
dianggap kurang peka, bahwa dalam segala keputusan bisnis yang diperbuat
sebenarnya langsung atau tidak langsung akan memberikan efek pada pihak
lain. Oleh karena itu, mereka akan menjalankan bisnisnya tanpa
memikirkan apakah aktivitas bisnisnya sudah memiliki dimensi etika atau
belum. Manajer tipe ini mungkin saja punya niat baik, namun mereka tidak
bisa melihat bahwa keputusan dan aktivitas bisnis mereka apakah
merugikan pihak lain atau tidak. Tipikal manajer seperti ini biasanya
lebih berorientasi hanya pada hukum yang berlaku, dan menjadikan hukum
sebagai pedoman dalam beraktivitas.
2. Kedua, tipe manajer yang
sengaja berbuat amoral. Manajemen dengan pola ini sebenarnya memahami
ada aturan dan etika yang harus dijalankan, namun terkadang secara
sengaja melanggar etika tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
bisnis mereka, misalnya ingin melakukan efisiensi dan lain-lain. Namun
manajer tipe ini terkadang berpandangan bahwa etika hanya berlaku bagi
kehidupan pribadi kita, tidak untuk bisnis. Mereka percaya bahwa
aktivitas bisnis berada di luar dari pertimbangan-pertimbangan etika dan
moralitas.
Moral Manajemen
Tingkatan tertinggi dari penerapan nilai-nilai etika atau moralitas
dalam bisnis adalah moral manajemen. Dalam moral manajemen, nilai-nilai
etika dan moralitas diletakkan pada level standar tertinggi dari segala
bentuk prilaku dan aktivitas bisnisnya. Manajer yang termasuk dalam tipe
ini hanya menerima dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku namun juga
terbiasa meletakkan prinsip-prinsip etika dalam kepemimpinannya. Seorang
manajer yang termasuk dalam tipe ini tentu saja menginginkan keuntungan
dalam bisnisnya, tapi hanya jika bisnis, yang dijalankannya dapat
diterima secara legal dan juga tidak melanggar etika ada dalam
komunitas, seperti keadilan, kejujuran, dan semangat untuk mematuhi
hukum yang berlaku.
Agama, Filosofi, Budaya dan Hukum
1. Agama
Agama adalah sumber dari segala moral dalam etika apapun
dengan kebenarannya yang absolut. Tiada keraguan dan tidak boleh
diragukan nilai-nilai etika yang bersumber dari agama. Agama berkorelasi
kuat dengan moral. Setiap agama mengandung ajaran moral atau etika yang
di jadikan pegangan bagi para penganutnya.
2. Filsafat
Sumber
utama nilai-nilai etika yang dapat dijadikan sebagai acuan dan referensi
dalam pengelolaan dan pengendalian perilaku pebisnis dengan aktifitas
usaha bisnisnya adalah filsafat. Ajaran-ajaran filsafat tersebut
mengandung nilai-nilai kebenaran yang bersumber dari pemikiran-pemikiran
filsuf dan ahli filsafat yang terus berkembang sesuai dengan
perkembangan zaman.
3. Budaya
Budaya yang mengalami transisi akan
melahirkan nilai, aturan-aturan dan standar-standar yang diterima oleh
suatu komunitas tertentu dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku
seseorang, suatu kelompok atau suatu komunitas yang lebih besar.
4. Hukum
Hukum
merupakan aturan hidup yang bersifat memaksa dan si pelanggar dapat
diberi tindakan hukum yang tegas dan nyata. Hukum moral dalam banyak hal
lebih banyak mewarnai lilai-nilai etika. Hukum moral adalah tuntunan
perilaku manusia yang ditaati karena kesadaran yang bersumber pada hati
nurani dan bertujuan untuk mencapai kebahagiaan. Selain hukum moral yang
biasanya tidak tertulis dan hanya ditulis untuk penjelasan informasi
semata, etika bisnis juga mengadopsi aturan-aturan yang berlaku pada
suatu daerah, negara atau kesepakatan-kesepakatan hukum internasional.
Leadership
Satu hal penting dalam penerapan etika bisnis di perusahaan adalah
peran seorang pemimpin/leadership. Pemimpin menjadi pemegang kunci
pelaksanaan yang senantiasa dilihat oleh seluruh karyawan. Di berbagai
kondisi, saat krisis sekalipun, seorang pemimpin haruslah memiliki
kinerja emosional & etika yang tinggi. Pada prakteknya, dibutuhkan
kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual dari seorang pemimpin
dalam penerapan etika bisnis ini. Kepemimpinan yang baik dalam bisnis
adalah kepemimpinan yang beretika. Etika dalam berbisnis memberikan
batasan akan apa yang yang sebaiknya dilakukan dan tidak. Pemimpin
sebagai role model dalam penerapan etika bisnis, akan mampu mendorong
karyawannya untuk terus berkembang sekaligus memotivasi agar kapabilitas
karyawan teraktualisasi.
Strategi dan Performasi
Fungsi yang penting dari sebuah manajemen adalah untuk kreatif dalam
menghadapi tingginya tingkat persaingan yang membuat perusahaannya
mencapai tujuan perusahaan terutama dari sisi keuangan tanpa harus
menodai aktivitas bisnisnya berbagai kompromi etika. Sebuah perusahaan
yang jelek akan memiliki kesulitan besar untuk menyelaraskan target yang
ingin dicapai perusahaannya dengan standar-standar etika. Karena
keseluruhan strategi perusahaan yang disebut excellence harus bisa
melaksanakan seluruh kebijakan-kebijakan perusahaan guna mencapai tujuan
perusahaan dengan cara yang jujur.
Karakter Individu
Perjalanan hidup suatu perusahaan tidak lain adalah karena peran
banyak individu dalam menjalankan fungsi-fungsinya dalam perusahaan
tersebut. Perilaku para individu ini tentu akan sangat mempengaruhi pada
tindakan-tindakan mereka ditempat kerja atau dalam menjalankan
aktivitas bisnisnya. Semua kualitas individu nantinya akan dipengaruhi
oleh beberapa faktor-faktor yang diperoleh dari luar dan kemudian
menjadi prinsip yang dijalani dalam kehidupannya dalam bentuk perilaku.
Faktor-faktor tersebut yang pertama adalah pengaruh budaya, pengaruh
budaya ini adalah pengaruh nilai-nilai yang dianut dalam keluarganya.
Seorang berasal dari keluarga tentara, mungkin saja dalam keluarganya di
didik dengan disiplin yang kuat, anak anaknya harus beraktivitas sesuai
dengan aturan yang diterapkan orang tuanya yang kedua, perilaku ini
akan dipengaruhi oleh lingkunganya yang diciptakan di tempat kerjanya.
Budaya Organisasi
Budaya organisasi adalah suatu kumpulan nilai-nilai, norma-norma,
ritual dan pola tingkah laku yang menjadi karakteristik suatu
organisasi. Setiap budaya perusahaan akan memiliki dimensi etika yang
didorong tidak hanya oleh kebijakan-kebijakan formal perusahaan, tapi
juga karena kebiasaan-kebiasaan sehari-hari yang berkembang dalam
organisasi perusahaan tersebut, sehingga kemudian dipercayai sebagai
suatu perilaku, yang bisa ditandai mana perilaku yang pantas dan mana
yang tidak pantas.
Budaya-budaya perusahaan inilah yang membantu
terbentuknya nilai dan moral ditempat kerja, juga moral yang dipakai
untuk melayani para stakeholdernya. Aturan-aturan dalam perusahaan dapat
dijadikan yang baik. Hal ini juga sangat terkait dengan visi dan misi
perusahaan.
Contoh Kasus Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
PT
Waskita Karya (Persero) berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance secara menyeluruh dan konsisten dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Corporate
Governance pada dasarnya terdiri dari pelaksanaan, fungsi tugas dan
tanggung jawab dari masing-masing bagian dari perusahaan yang terdiri
oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi.
Sebagai Anggaran Dasar, Direksi bertugas menjalankan segala tindakan
yang berkaitan dengan manajemen Perseroan untuk kepentingan Perseroan.
Pelaksanaan tugas oleh Direksi diawasi oleh Dewan Komisaris, Anggaran
sesuai Anggaran Dasar Perseroan, memiliki tugas untuk memantau jalannya
manajemen dan kebijakan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Dewan
Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham melalui
RUPS.
Etika dan Perilaku PT Waskita Karya (Persero)
Dalam
Prosedur inti Waskita di Bidang Etika dan Perilaku PT Waskita Karya
(Persero) berisi persyaratan yang harus dilaksanakan dan larangan yang
harus dihindari sebagai implementasi terjemahan prinsip Good Corporate
Governance (GCG) adalah: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibility,
Independence, dan Keadilan.
Tujuan
dan formulasi tujuan Waskita Prosedur di Bidang Etika dan Perilaku ini
tidak hanya untuk memastikan perusahaan yang harus mematuhi semua
peraturan perusahaan dan perundang-undangan terkait, namun memberikan
panduan bagi perusahaan atau karyawan untuk melakukan interaksi
berdasarkan pada nilai-nilai moral yang merupakan bagian dari budaya
perusahaan. Dengan demikian, etika bisnis dan etika kerja yang
dijalankan merupakan bagian dari budaya perusahaan.
Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber daya Manusia dan Finansial
Pasar dan Perlindungan konsumen
- Pasar
Pengertian pasar secara umum dan serimg dikenal adalah
tempat pertemuan pembeli dan penjual. Pengertian tersebut adalah
pengertian tradisional. Pengertian pasar menurut konsep pemasaran
berbeda dengan pengertian pasar tradisional sehari-hari. Perbedaan
tersebut karena pasar menurut pemasaran dipandang sebagai sasaran atau
tujuan kegiatan pemasaran. Oleh karena itu, pengertian pasar bukanlah
bersifat tempat yang statis. Pengertian menurut pemasaran adalah:
Pasar
adalah kelompok individual (perorangan maupun organisasi) yang
mempunyai permintaan terhadap barang tertentu, berdaya beli, dan berniat
merealisasikan pembelian tersebut.
- Perlindungan Konsumen
Kata-kata
“Perlindungan Konsumen” bukan lagi merupakan istilah atau kata baru
dalam kehidupan kita sehari-hari. Undang-Undang Perlindungan Konsumen
pun telah diundangkan sejak tahun 1999 di bawah Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang tersebut pun
telah diberlakukan sejak tanggal diundangkannya. Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia telah berdiri jauh sebelum Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dibidani dan dilahirkan. Namun demikian perlindungan konsumen
di Indonesia masih jauh dari pengharapan. Tulisan ini dibuat untuk
memberikan pemahaman lagi bagi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia
mengenai pentingnya perlindungan konsumen bagi semua, tidak hanya
konsumen tetapi juga pelaku usaha, karena eksistensi atau keberadaan
perlindungan konsumen yang baik akan menciptakan sustainability bagi
pelaku usaha untuk jangka waktu yang panjang.
Yang dimaksud dengan
perlindungan konsumen adalah “segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Jadi
perlindungan konsumen ini adalah suatu upaya (dalam lapangan hukum) yang
diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan
proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut
dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan
spesifikasi tertentu dan merek tertentu, hingga akibat yang terjadi
setelah barang dan jasa tersebut dipergunakan oleh konsumen.
Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak
yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang
tidak seimbang.
Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”.
Etika Iklan
Iklan dibagi menjadi 2 macam , yaitu iklan yang persuasif dan iklan
yang informatif. Iklan yang persuasif biasanya ditemukan pada
produk-produk yang bukan kebutuhan umum. Iklan tersebut berusaha untuk
menarik hati dan membujuk konsumen untuk membeli produknya. Sedangkan
iklan yang informatif adalah iklan yang menyediakan informasi dan
memperkenalkan suatu hal. Namun di dalam dunia periklanan tidak ada yang
namanya murni iklan persuasif ataupun iklan yang informatif. Iklan
selau mengandung unsur dari keduanya.
Etika adalah ilmu tentang hal
yang baik maupun hal yang buruk dan tentang hak dan kewajiban dalam
bermoral ( Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ). Bisa juga diartikan
pada kasus ini, etika dalam periklanan adalah ilmu yang membahas tentang
baik atau buruk , hak dan kewajiban yang berkaitan dengan periklanan.
Tata
krama dalam periklanan sesuai Etika Pariwara Indonesia, hasil amandemen
2014 meliputi isi iklan, ragam iklan, pemeran iklan, wahana iklan.
Menurut Etika Pariwawa Indonesia (EPI), iklan merupakan suatu bentuk
komunikasi tentang produk dan/atau merk kepada khalayaksasarannya, agar
mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengantujuan pengiklan.Termasuk
dalam iklan adalah iklan korporat, iklan layanan masyarakat, iklan promo
program, pemerekan (branding), ajang (event), danpawikraya
(merchandising ).
Ada tiga unsur yang dapat menetukan apakah sebuah iklan itu baik atau tidak yaitu:
1. Etis (berkaitan dengan kepantasan sebuah iklan )
2.
Estetis ( berkaitan dengan kelayakan, apakah iklan tersebut layak untuk
target marketnya dan apakah jadwal tayangnya iklan tersebut layak )
3. Artistik ( mengandung nilai seni yang tinggi sehingga mengundang perhatian masyarakat. )
Terdapat paling kurang 3 (tiga) prinsip moral, sehubungan dengan
penggagasan mengenai etika dalam iklan. Ketiga prinsip itu adalah :
1. Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol
iklan seringkali dilebih-lebihkan, sehingga bukannya menyajikan
informasi mengenai persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan menciptakan kebutuhan baru. Maka
yang ditekankan disini adalah bahwa isi iklan yang dikomunikasikan
haruslah sungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya dari produksi
barang dan jasa. Sementara yang dihindari di sini, sebagai konsekuensi
logis adalah upaya manipulasi dengan motif apapun juga.
2. Prinsip Martabat Manusia sebagai Pribadi
Bahwa iklan semestinya menghormati martabat manusia sebagai pribadi
semakin ditegaskan dewasa ini sebagai semacam tuntutan
imperatif (imperative requirement).
Iklan semestinya menghormati hak dan tanggungjawab setiap orang dalam
memilih secara bertanggungjawab barang dan jasa yang ia butuhkan, ini
berhubungan dengan dimensi jasa yang ditawarkan (lust), kebanggaan bahwa
memiliki barang dan jasa tertentu menentukan status sosial dalam
masyarakat, dan lain-lain.
3. Iklan dan Tanggung Jawab Sosial
Manipulasi melalui iklan atau cara apapun merupakan tindakan yang
tidak etis. Ada 2 (dua) cara untuk memanipulasi orang dengan periklanan :
a. Subliminal advertising.
Maksudnya adalah teknik periklanan yang sekilas menyampaikan suatu
pesan dengan begitu cepat, sehingga tidak dipersepsikan dengan sadar,
tapi, tinggal dibawah ambang kesadaran. Teknik ini bisa dipakai di
bidang visual maupun audio.
b. Iklan yang ditujukan kepada anak
Iklan seperti ini pun harus dianggap kurang etis, karena anak mudah
dimanipulasi dan dipermainkan. Iklan yang ditujukan langsung kepada anak
tidak bisa dinilai lain daripada manipulasi saja dan karena itu harus
ditolak sebagai tidak etis.
Privasi Konsumen
Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk
mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan-pilihan atau
kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. Privasi
jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
Multimedia Etika Bisnis
Pada awalnya multimedia hanya mencakup media yang menjadi konsumsi
indra penglihatan (gambar diam, teks, gambar gerak video, dan gambar
gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra pendengaran (suara).
Pengertian multimedia ialah penyampaiaan suatu berita yang menyajikan
dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi dan video sama dengan apa
yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media
online.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
1. Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate
governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan
pemasaran.
2. Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam
lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
3. Hak dan kepentingan stakholder, yang ditujukan pada mereka yang
memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para
eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
Etika Produksi
Produksi berarti diciptakannya manfaat, produksi tidak diartikan
sebagai menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada, karena tidak
seorang pun tapat menciptakan benda. Kegiatan produksi mempunyai fungsi
mencipta- kan barang dan jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
pada waktu, harga dan jumlah yang tepat. Dalam proses produksi biasanya
perusahaan menekankan agar produk yang dihasilkannya mengeluarkan biaya
yang termurah, melalui peng- kombinasian penggunaan sumber-sumber daya
yang dibutuhkan, tentu saja anpa mengabaikan proses inovasi serta
kreasi, Secara praktis, ini memer- lukan perubahan dalam cara membangun.
Yakni dari cara produksi konvensional menjadi-cara produksi dengan
menggunakan sumber daya alam semakin sedikit, membakar energi semakin
rendah, menggunakan ruang-tempat lebih kecil, membuang limbah dan sampah
lebih sedikit dengan hasil produk yang setelah dikonsumsi masih bisa
didaur ulang.
Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia merupakan pilar penyangga utama sekaligus
penggerak roda organisasi dalam usaha mewujudkan visi dan misi serta
tujuan dari organisasi tersebut. Sumber daya manusia merupakan salah
satu elemen organisasi yang sangat penting, oleh karena itu harus
dipastikan bahwa pengelolaan sumber daya manusia dilakukan sebaik
mungkin agar mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya
pencapaian tujuan organisasi. Dalam pengertian sehari-hari, Sumber Daya
Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian
psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan
organisasi.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh
seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan
kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki
dan mengamalkan nilai-nilai, yakni: kejujuran, keterbukaan, loyalitas
kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakholder,
kerja sama yang baik, disiplin dan bertanggung jawab.Subekti
menambahkan, suatu individu atau kelompok masyarakat dapat dikatakan
memiliki etos kerja yang tinggi, apabila menunjukkan tanda-tanda sebagai
berikut:
1. Mempunyai penilaian yang sangat positif terhadap hasilkerja manusia.
2. Menempatkan pandangan tentang kerja, sebagai suatu hal yang amat luhur bagi eksistensi manusia.
3. Kerja yag dirasakan sebagai aktivitas yang bermakna bagi kehidupan manusia.
4. Kerja dihayati sebagai suatu proses yang membuthkan ketekunan dan sekaligus sarana yang penting dalam mewujudkan cita-cita.
5. Kerja dilakukan sebagai bentuk ibadah. Penjelasan ini sangat
menunjukkan bahwasanya suatu pekerjaan dalam bidnag apapun haruslah
beretika dengan benar sesuai dengan profesi dari masing-masing individu.
Hak-hak Pekerja
Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap
pekerja atau buruh, maka pemerintah mengeluarkan peraturan hukum yaitu
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta
peraturan pemerintah bahkan keputusan-keputusan mentri yang mengatur
tentang perlindungan tenaga kerja. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 1
disebutkan bahwa pekerja /buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Hubungan Saling Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling
menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslahs bisa melahirkan suatu
win-winsituation.Ekonomi
Islam mengajarkan kepada pelaku-pelaku ekonomi untuk melakukan
kerjasama. Kerjasama ini tentunya bertujuan untuk saling tolong-menolong
untuk mencapai keuntungan dalam kerangka keIslaman. Hal-hal yang
pertama kali harus diperhatikan adalah masalah akad. Pengaturan akad
adalah:
1. Rukun akad seperti penjual, pembeli barang, harga, akad, ijab qabul.
2. Syarat akad :
a. Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas orang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syari’ah.
b. Harga barang dan jasa harus jelas.
c. Tempat penyerahan harus jelas karena alan berdampak pada biaya transaksi.
d. Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan penjual
Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana
penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang
return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan,
komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan
dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis dan Analisisnya
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja
corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai
negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang
dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan
jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan
korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang
paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang
diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary
korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan
suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara
salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu
keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan
kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.Menurut para ahli Syeh Hussein
Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan
tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan
kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan
dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh
masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi
yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara”.Hubungan Korupsi dengan Etika Bisnis Hubungan
korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan
sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai
landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti
korupsi tidak akan terjadi. Korupsi dan etika bisnis merupakan satu
kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus
diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin
dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena
kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita
harus mengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai
bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif
A. Pasar Persaingan Sempurna
Suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang
didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual
tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Dalam pasar persaingan
sempurna produsen bisa keluar dan masuk pasar dengan sangat mudah.
Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar persaingan sempurna tidak
memiiki persaingan di luar harga.
B. Pasar Monopoli
Pasar monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual
saja sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh
besar dalam perubahan harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu
perusahaan atau penjual. Dan barang yang didagangkan pada pasar monopoli
adalah barang yang unik atau langka.
C. Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di
dalamnya yang saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas
barang. Pasar oligopoli memiliki sedikit perusahaan atau
produsen. Dengan menghasilkan barang standar atau berbeda corak, dalam
pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan adakalanya lemah dalam
memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk keluar masuk
pasar.
D. Monopoli & Dimensi Etika Bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam
mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak
mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan
juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan
sempurna.
E. Etika Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang
mendorong pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik
keseimbangan. Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral
utama :
- Mendorong pembeli dan penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
- Memaksimalkan
utilitas pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan,
menggunakan, dan mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi
sempurna.
- Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan suatu cara yang
menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran secara
bebas.
F. Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan
untuk mencapai pangsa pasar yang lebih besar. Kompetisi antara
perusahaan dalam merebutkan pelanggan akan menuju pada inovasi dan
perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga yang lebih rendah.
Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah mencapai
keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus
mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim.
Sekalipun demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita
harus memastikan bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri
pelanggan kita.
Dalam pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian
perusahaan-perusahaan berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan
membeli produk mereka bukan produk pesaing. Oleh karena itu, akan
terdapat pihak yang menang dan yang kalah. Dalam pengertian luas
sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi merupakan usaha
organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih besar dan
lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi
dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan
model-model kompetisi.
Perspektif etika bisnis dalam ajaran islam dan barat, etika profesi
1. Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami
Salah satu kajian penting dalam
Islam adalah persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah acode or
set of principles which people live (kaedah atau seperangkat prinsip
yang mengatur hidup manusia). bahwa etika bisnis Islam mempunyai fungsi
substansial yang membekali para pelaku bisnis, beberapa hal sebagai
berikut :
1. Membangun kode etik islami yang
mengatur, mengembangkan dan menancapkan metode berbisnis dalam kerangka
ajaran agama. Kode etik ini juga menjadi simbol arahan agar melindungi
pelaku bisnis dari resiko.
2. Kode ini dapat menjadi dasar
hukum dalam menetapkan tanggungjawab para pelaku bisnis, terutama bagi
diri mereka sendiri, antara komunitas bisnis, masyarakat, dan diatas
segalanya adalah tanggungjawab di hadapan Allah SWT.
3. Kode etik ini dipersepsi sebagai
dokumen hukum yang dapat menyelesaikan persoalan yang muncul, daripada
harus diserahkan kepada pihak peradilan.
4. Kode etik dapat memberi
kontribusi dalam penyelesaian banyak persoalan yang terjadi antara
sesama pelaku bisnis dan masyarakat tempat mereka bekerja.
5. Sebuah hal yang dapat membangun persaudaraan (ukhuwah) dan kerja sama antara mereka semua.
Berikut ini ada 5 ketentuan umum etika berbisnis dalam Islam.
1. Kesatuan(Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana
terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek
kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi
keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi dan
keteraturan yang menyeluruh.
Dari konsep ini maka islam menawarkan
keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas
dasar pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal
maupun horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam
sistem Islam.
2. Keseimbangan(Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil
dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku dzalim.
Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi
orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima
takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar
atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis,
Islam mengharuskan untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang
tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah
ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang beriman,hendaklah kamu jadi
orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah SWT,menjadi
saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali kebencianmu terhadap
suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.Berlaku adillah
karena adil lebih dekat dengan takwa.”
3.KehendakBebas(FreeWill)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai
etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan
kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan
bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
4.Tanggungjawab(Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang
mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya
pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan
dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan
batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan
bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
5.Kebenaran:kebajikandankejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung
makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu
kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad
(transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun
dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Masyarakat Islam adalah masyarakat
yang dinamis sebagai bagian dari peradaban. Dalam hal ini, etika dengan
agama berkaitan erat dengan manusia, tentang upaya pengaturan kehidupan
dan perilakunya. Jika barat meletakkan “Akal” sebagai dasar
kebenarannya. Maka, Islam meletakkan “Al-Qur’an” sebagai dasar
kebenaran.
2. Teori Ethical Egoism
Teori Ethical Egoism, Teori ini hanya melihat
diri pelaku sendiri, yang mengajarkan bahwa benar atau salah dari suatu
perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur dari apakah hal tersebut
mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang itu sendiri. Apa
dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan, kecuali jika
akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap pelaku
yang bersangkutan
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa
tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar
pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan
moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan
dirinya.
Terdapat dua kategori utama Egoisme iaitu Psychological Egoism dan Ethical Egoism.
(a) Egoisme Secara Psikologi
Psychological Egoism berpandangan
bahawa setiap ormg sentiasa didorong oleh tindakan untuk kepentingan
diri. lanya juga mendakwa bahawa manusia sentiasa melakukan
perkara-perkara yang dapat memuaskan hati mereka ataupun yang mempunyai
kepentingan peribadi. Teori ini menerangkan bahawa tidak kira apa alasan
yang diberikan oleh seseorang, individu sebenarnya bertindak sedemikian
sematamata untuk memenuhi hasrat peribadi. Sekiranya pandangan ini
benar maka keseluruhan prinsip etika adalah tidak berguna lagi.
(b) Egoisme Etikal
Ethical Egoism menegaskan bahawa
kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi
kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung
akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Ethical Egoism adalah berbeza
dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah
dan bercakap benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh
nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks
ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan
peribadi. Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan
memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas
dasar tanggungjawab tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.
3. Teori Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin,
relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti
katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia,
budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan
perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan
etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar
dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya
masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan
pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik.
4. Konsep Deontology
Berasal dari bahasa yunani Deon yang
berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika deontology ini lebih
menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut
teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun
berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini
adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.
Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan.
Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi,
namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
5. Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi , kode etik , serta
proses sertifikasi dan lisensiyang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer ,teknik desainer, tenaga pendidik.
6. Kode Etik
Pengertian kode etik dan tujuannya –
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar &
baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa
yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau
secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan.
Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Tujuan kode etik yaitu supaya
profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau
para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari
yang tidak profesional.
7. Prinsip Etika Profesi
Tuntutan profesional sangat erat
hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode
etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk
suatu profesi. Di sini akan dikemukakan empat prinsip etika profesi yang
paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja
prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip
etika pada umumnya yang paling berlaku bagi semua orang, juga berlaku
bagi kaum profesional sejauh mereka adalah manusia.
1. Pertama, prinsip tanggung jawab.
Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang
yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung
jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan
terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya
diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya
untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan
hasil yang maksimum dan dengan moto yang terbaik.
2. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan . Prinsip ini terutama
menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia
tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya
orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula.
Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang
profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun
termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya .prinsip
“siapa yang datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan
perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam arti yang
seluas-luasnya .jadi, orang yang profesional tidak boleh membeda-bedakan
pelayanannya dan juga kadar dan mutu pelayanannya itu jangan sampai
terjadi bahwa mutu dan itensitas pelayanannya profesional dikurangi
kepada orang yang miskin hanya karena orang miskin itu tidak membayar
secara memadai.
3. Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip
yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka
diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya
ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena,
hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak
boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi
tersebut.
4. Prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri
profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga
orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia
mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama
baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat. Dengan demikian,
sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya
sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya ia tidak akan sampai
merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia
sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggung jawab atas
profesinya serta tidak melecehkan nilai yang dijunjung tinggi dan
diperjuangkan profesinya.
DAFTAR PUSTAKA
Arijanto, Agus. 2014.
Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis : Cara
Cerdas Dalam Memahami Konsep dan Faktor-Faktor Etika Bisnis dengan
Beberapa Contoh Praktis. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Bertens, K. 2013.
Pengantar Etika BisnisI. Yogyakarta: Kanisius
Keraf, Sonny. 2018.
Erika Bisnis Tuntutan Dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Arijanto, Agus. 2011. Etika
Bisnis bagi Pelaku Bisnis, Edisi ketiga, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Ahmad, Mustaq. 2001. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar
Badroen, Faishal dkk. 2007. Etika Bisnis Dalam Islam. Jakarta : Kencana
Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Asas-Asas Hukum Mu`amalat. Yogyakarta : UII Press
https://www.google.com/amp/s/hakimfajrurachman.wordpress.com/2016/01/04/hubungan-perusahaan-dengan-stakeholder-lintas-budaya-dan-pola-hidup-audit-sosial/amp/
http://nadieneanggia.blogspot.com/2019/07/contoh-kasus-peran-sistem-pengaturan.html?m=1
http://aisaisyahh.blogspot.com/2017/04/perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika.html?m=1