Selasa, 15 Oktober 2019 0 komentar

KOPERASI

() Pengertian Koperasi
Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong.

Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut.

Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

()  Kekurangan Koperasi

KEKURANGAN KOPERASI :
  1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
  2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
() Sifat-Sifat Koperasi
Sifat-sifat koperasi dapat tercermin dari lambang koperasi sebagai berikut:

- Rantai, melambangkan persahabatan yang kokoh.
- Roda gigi, melambangkan karya dan usaha yang terus menerus.
- Padi dan kapas, melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan harus dicapai oleh setiap anggota koperasi.
- Timbangan, merupakan keadilan.
- Bintang dan perisai, pancasila sebagai landasan koperasi.
- Pohon beringin dan akar merupakan sifat koperasi yang kokoh dan berakar dalam masyarakat.
- Warna dasar merah putih merupakan sifat nasional koperasi.


 () Prinsip Koperasi
Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian





Daftar Pustaka
https://who21.wordpress.com/2014/01/15/kelebihan-dan-kekurangan-koperasi/
https://www.cermati.com/artikel/koperasi-pengertian-jenis-fungsi-prinsip-dan-keuntungannya-yang-perlu-kamu-ketahui
http://penabulucooperative.org/prinsip-koperasi/
https://hisham.id/2016/01/sebutkan-ciri-ciri-koperasi-dan-sifat-sifat-koperasi.html
 
;